Institusi Pengelolaan Web
Pengelolaan web dilakukan oleh sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi petunjuk atas perkembangan internet dan web. Institusi pengelolaan web diantaranya yaitu:
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza pada 20 Oktober 1994. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Internet Engginering Task Force adalah Komunitas International jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet dan kelancaran Internet.
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
ICANN merupakan organisasi yang mengatur dan mengawasi pada penamaan nama domain yang dipakai oleh pengguna di seluruh dunia. Organisasi yang berhubungan langsung dengan internet ini didirikan pada tanggal 18 September 1998 dan baru berbadan hukum secara resmi pada tanggal 30 September di tahun yang sama.
Pemerintah
Internet berkembang begitu luas sehingga bisa melakukan apa saja saat berselancar di internet. Ada dampak negatif dari berkembang internet seperti pembajakan lebih mudah. Maka dari itu pemerintah tiap negara membuat Hukum Privasi dan Hukum Hak Cipta
Hukum Privasi
Privasi dapat diartikan sebagai kekuatan anda untuk mengontrol kebenaran diri anda untuk diketahui orang lain. Sedangkan privasi disini berkaitan dengan kemampuan anda untuk menyembunyikan suatu kebenaran.
Hukum Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
Prinsip dan Serangan :Jaringan Kesetaraan dan Sensor
Jaringan kesetaraan
Jaringan kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber-sumber atau tipe-tipe konten tertentu.
Sensor
China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss dan Jerman, diatas adalah Negara yang melakukan pembatasan dalam suatu sumber informasi dengan cara yaitu dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dengan cara agar tidak membahayakan pendduduk di Negara tersebut.
Serangan
Serangan disini timbul karena beberapa factor diantaranya yaitu scripting, lubang situs tetangga, dan yang terakhir adalah hosting yang bermasalah.
Kasus pada SYRIAN INTERNET ARMY
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Target mereka adalah kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia.
Created By Braike Rema
DAFTAR PUSTAKA
- https://en.wikipedia.org/wiki/World_Wide_Web_Consortium
- https://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
- https://id.wikipedia.org/wiki/ICANN
- http://trianaulfayanti.blogspot.co.id/2015/04/serangan-jaringan-kesetaraan-netral-dan.html
- https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/
- http://dwicaessarcahyoseptiyanto.blogspot.com/2016/06/